Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Preman Sok Jago Adang Gran Max, Injak Kepala Sopir, Ujungnya Pindah Tidur 5 Tahun

Irsyaad W - Rabu, 9 Maret 2022 | 07:00 WIB
Dalam lingkaran merah, preman sok jago tengan menarik paksa sopir Daihatsu Gran Max sebelum kepalanya diinjak
IG/@membekasi
Dalam lingkaran merah, preman sok jago tengan menarik paksa sopir Daihatsu Gran Max sebelum kepalanya diinjak

Sementara Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memastikan proses hukum terhadap pelaku.

Akibat perbutannya, pelaku terpaksa pindah tidur karena terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Polsek," kata Gidion, (8/3/22).

Dia menjelaskan, korban bernama Agustina.

Sedangkan tersangka patut dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Gidion.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Membekasi (@membekasi)

Baca Juga: Pria Berbadan Kekar Diburu Polisi, Brutal Tendang dan Injak Kepala Sopir Truk di Cibubur

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/03/08/perkara-senggolan-di-jalan-bang-jago-berambut-mohawk-yang-injak-kepala-sopir-pick-up-terancam-bui

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa