Otomotifnet.com - Pelaku pencurian ban mobil yang bikin resah di wilayah Tuban berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tuban.
Namun siapa yang menyangka, pelaku yang bikin para pemilik mobil resah itu ternyata masih anak di bawah umur.
Bahkan, diketahui pelaku yang masih berusia 16 tahun tersebut merupakan pelajar.
"Pelaku SJKA (16) masih pelajar, mencuri roda mobil di empat titik," kata Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto saat ungkap kasus (9/3/2022).
Ia menjelaskan, dalam aksinya pelaku melakukan pencurian roda mobil seorang diri dengan keahlian otodidak.
Untuk melepas satu roda, SJKA yang masih duduk di bangku SMA hanya membutuhkan waktu 2 menit.
Jika dikalikan empat roda, maka pelaku membutuhkan 8 menit untuk mencopot empat roda.
"Pengakuannya butuh dua menit untuk mencopot satu roda mobil, ini aksi pertama kali," terangnya.
Perwira menengah itu mengungkapkan, polisi yang mendapat bukti petunjuk lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya, yang berada di Kecamatan Palang.
Roda yang dicuri selanjutnya dijual di wilayah Bojonegoro dan Surabaya melalui pesan WhatsApp.
Dari hasil pemeriksaan, satu roda dijual mulai harga Rp 2-4 juta. Uang hasil jual roda lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan untuk total kerugian seluruh roda pada empat mobil yang dicuri, ditaksir mencapai Rp 20 juta.
"Untuk kebutuhan ekonomi, orang tuanya juga tidak tahu kalau anaknya mencuri roda. Kita jerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," tambah Priyanto.
Adapun dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 8 batu kapur atau batu kumbung yang digunakan untuk mengganjal, 20 baut, 1 dongkrak hidrolik warna merah, 1 kunci roda dengan mata kunci ukuran 21 mm, 1 Honda Vario yang digunakan pelaku untuk memonitor wilayah.
Kemudian 1 unit mitsubisi dan 1 unit honda stream rental untuk menjual ban, 4 pcs ban beserta velg nya merek dunlop dan 4 buah ban Innova.
Sekadar diketahui, kasus pencurian pertama terjadi di dalam halaman Kantor Inspektorat Tuban (16/1/2022) pukul 00.30 WIB.
Kasus kedua halaman Ruko Royal Park Merak, Kecamatan Merakurak, (1/2/2002) pukul 02.30 WIB.
Kasus ketiga di halaman Kantor Balaidesa Mandirejo, Kecamatan Merakurak (6/2/2002) pukul 01.00 WIB.
Kasus keempat, area parkir kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban (17/2/2022) pukul 05.00 WIB.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR