Menurut Nursanto, kalau masa berlaku SIM tetap lima tahun sejak dicetak atau dikeluarkan.
Kalau sekarang tanggal 8 Maret 2022, maka lima tahun lagi di tanggal dan bulan yang sama 2027, SIM akan habis.
"Maka bagi pemilik SIM, sebaiknya sering melihat masa berlakunya. Karena memulai dari awal tes memohon baru lagi butuh waktu dan tenaga. Belum lagi untuk teori banyak yang alpa," tegasnya.
Diungkapkan Nursanto, dalam sepekan, SATPAS Resor Magetan butuh material SIM 400 keping, dan material itu dikirim dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lewat Polda Jatim atau Surabaya.
"Kita sepekan sekali mengambil material SIM dari Polda Jatim. Tetapi karena yang memohon SIM baru dan perpanjangan selalu bertambah, kadang material terlambat dari Korlantas Mabes Polri,"pungkasnya.
Baca Juga: Pasang Tarif Mahal, Calo Pengurusan SIM Dibekuk, Per Tahun Raup Rp 36 juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR