Otomotifnet.com - Kolonel Priyanto selesai sidang perdana kasus buang jasad sejoli Nagreg.
Sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, (8/3/22),
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, terungkap obrolan keji perwira TNI dengan bawahannya.
Yakni ke Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko di kabin Isuzu Panther Hitam.
Diketahui, Salsabila dan Handi Saputra sebelumnya tertabrak Panther Hitam yang ditumpangi Kolonel Inf Priyanto di Nagreg, Jawa Barat, (8/12/22).
Kemudian, kedua korban diangkut ke dalam kabin Panther milik Kolonel Inf Priyanto.
Bukan dibawa ke rumah sakit atau puskesmas, sejoli yang terluka parah justru dibawa kabur hingga akhirnya dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas Jawa Tengah.
Terungkap, inisiatif membuang jenazah sejoli datang dari Kolonel Inf Priyanto.
Dalam sidang terkuak ucapan Kolonel Priyanto ke dua anak buahnya hingga nurut melakukan perbuatan biadap tersebut..
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi pembuangan jasad korban.
Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mulanya enggan buang lakukan perbuatan tersebut.
Mereka meminta Kolonel Priyanto, untuk membawa Salsabila dan Handi ke Puskesmas.
Namun Priyanto menolak permintaan tersebut.
"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam naskah kronologi.
"Kamu diam saja ikuti perintah saya," tegas Priyanto ke dua anak buahnya.
Tak menyerah, Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko kembali memohon ke Priyanto untuk mengurungkan niat jahatnya.
Dua anak buahnya mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.
Priyanto tetap tak bergeming dan mengatakan perbuatan jahat lain yang pernah dilakukan.
"Di jawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah',"
"Di jawab, 'Kita tentara, kamu gak usah cengeng, enggak usah panik'," imbuhnya.
Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko akhirnya nurut dan membantu Priyanto membuang jasad sejoli tersebut ke Sungai Serayu.
Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto yang jadi dalang pembunuhan.
Kini masih ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan," bebernya.
"Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.
Baca Juga: Setimpal, Perwira TNI Aktor Pembuang Jasad Sejoli Nagreg Terancam Hukuman Mati
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR