Dari hasil koordinasi dengan Polres Klaten, Irsan dan Bistri ditangkap dalam kasus serupa bermodus COD.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura jadi pembeli yang ditawarkan lewat media sosial Facebook.
Setelah deal harga, pelaku mengaku akan transfer sejumlah uang untuk meyakinkan korban.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban COD di sebuah tempat yang ditentukan.
Ketika sudah bertemu, pelaku izin menjajal motor yang akan dibeli dari korban.
Bukannya balik lagi, pelaku justru kabur menggondol motor korban.
"Korbannya ada beberapa, ada yang dari Rembang, Jawa Tengah dan Kediri," katanya.
Dikatakan Argo, polisi langsung mengembalikan Honda PCX dan Yamaha NMAX yang disita ke para korban.
Para korban sudah diminta mengambil motornya di Polres Blitar Kota.
"Untuk korban asal Blitar, motornya kami antar ke rumahnya," katanya.
Baca Juga: Yamaha NMAX Dijual Rp 7 Juta di Facebook, Tiga Pelajar Dijebak, Polisi Nyamar Ajak COD
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR