Otomotifnet.com - Seperti pilih kasih, ada jenis truk yang masih diperbolehkan Over Dimension Over Load (ODOL).
Keterangan ini dikatakan Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Untuk angkutan sembako kita akan diskresi karena mungkin ada perbedaan khusus," ucap Budi di Gumaya Tower Hotel Semarang, (7/3/22).
Lebih Lanjut, Budi menyebut, pihaknya masih akan mereview terkait aturan ODOL hingga Desember 2022.
"Sehingga pada Januari 2023, harapannya sudah ada perbaikan," lanjut Budi.
Adapun penindakkan truk ODOL untuk saat ini, pihak Kemenhub dan Kepolisian sepakat untuk mengedepankan aspek edukasi, kampanye dan sosialisasi lebih dulu.
Tapi apabila sudah melampaui batas, penegakkan hukum akan tetap dilakukan.
"Untuk tonase maksimal 25 persen masih kami berikan toleransi," sebutnya.
"Namun kalau sudah 100 persen akan kita lakukan penegakan hukum," tegasnya.
"Saya harap, para pengemudi, pemilik armada dan pemilik barang untuk memperhatikan hal tersebut," kata Budi.
Sementara Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan mengenai penegakan hukumnya.
"Memang terkait ODOL terdapat pro dan kontra. Namun, penegakan hukum akan dilakukan apabila yang bersifat berat," beber Agus.
"Yang jelas, semua itu untuk keselamatan pengemudi dan pengguna jalan," ujar Agus.
Budi pun memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada operator truk yang sudah menormalisasi armada angkutnya.
"Meski, terdapat hambatan utama operator yang merangkap pengemudi dan pemilik belum melakukan hal tersebut," tuturnya.
Budi juga mengatakan, penertiban ODOL harus dilakukan semua pihak, khususnya pebisnis.
Tidak hanya menunggu dari sisi pemerintah saja.
"Kita sudah sepakat dan setuju bahwa penanganan ODOL harus dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya.
"Namun demikian, untuk melakukan itu semua memang butuh waktu," tandasnya.
Baca Juga: Dua Brimob Bersenjata Cabut Paksa Berkas Tilang Truk ODOL, Ngaku Diperintah Komandan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR