Otomotifnet.com - PT KAI Daop 7 Madiun tuntut ganti rugi ke PO Harapan Jaya.
Angkanya tak main-main, nyaris setengah miliar, tepatnya Rp 443 juta!
Ganti rugi ini imbas kecelakaan tragis KA Dhoho dengan bus milik PO Harapan Jaya.
Tepatnya di perlintasan sebidang desa Katonan, Kedungwaru, kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, (27/2/22) lalu.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko beberkan detail tuntutan tersebut.
"Jadi gugatan ganti rugi ini kami ajukan agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut," katanya, (10/3/22).
"Selain itu untuk memberikan efek jera," terangnya.
Kata Ixfan, saat ini PT KAI masih mengupayakan permintaan ganti kerugian tanpa melalui jalur hukum.
Yakni dengan difasilitasi Satlantas Polres Tulungagung.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR