"Kami menempuh jalur kekeluargaan atau dengan ranah hukum perdata. Dua langkah itu tujuannya untuk permintaan ganti rugi," jelas Ixfan.
Ixfan menjelaskan, gugatan ganti rugi yang diajukan terkait dengan kerusakan sarana milik PT KAI dalam bentuk materiil dan imaterial.
Ia merincikan, kerugian yang dialami akibat insiden kecelakaan terdiri dari tiga hal.
Satu, berupa kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442.577.972.
Kedua, pengembalian bea dan service recovery Rp 1.401.500.
Ketiga, keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit, keterlambatan KA 351 (DHOHO) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit.
Ixfan menyebutkan, data kerugian itu sudah disampaikan ke pihak PO Bus Harapan Jaya, (9/3/22) siang.
"Sudah kami sampaikan jumlah ganti rugi ke PO Bus Harapan Jaya yang diwakili oleh pengawas operasionalnya di Mapolres Tulungagung," jelas Ixfan.
Saat bertemu dengan PO Bus Harapan Jaya, pengawas operasional menyebut akan menyampaikan kepada pimpinan PO untuk ditindaklanjuti.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR