Otomotifnet.com - Sampai saat ini masih ada saja debat mengenai polisi yang menilang kendaraan yang pajaknya mati.
Beberapa orang meyakini kalau pajak adalah kewenangan Dinas Pajak atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bukan Polri.
Namun, berdasarkan aturan yang ada, bolehkah polisi menilang pajak mati?
Aturan mengenai penggunaan kendaraan dan lalu lintas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU ini, setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan registrasi yang meliputi:
- registrasi kendaraan bermotor baru,
- registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik,
- registrasi perpanjangan kendaraan bermotor,
- registrasi pengesahan kendaraan bermotor.
Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor.
STNK inilah yang wajib dibawa pengendara setiap berkendara.
Begitu pula dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang memang harus dipasang di kendaraan.
Dalam Pasal 106 Ayat 5, pada saat diadakan pemeriksaan di jalan oleh polisi, setiap pengendara wajib menunjukkan:
- STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK),
- Surat Izin Mengemudi (SIM),
- bukti lulus uji berkala, dan/atau
- tanda bukti lain yang sah.
Dalam Pasal 70 Ayat 2 disebutkan, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR