Otomotifnet.com - Kasus dua Harley-Davidson cabut nyawa bocah kembar disebut janggal.
Terutama soal kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Hal ini disampaikan Kantor Hukum Puguh dan Partners sekaligus Pengamat Hukum di Pangandaran, Jawa Barat.
Didik Puguh Indarto, S.H., M.H beri penjelasan kejanggalan kasus tersebut.
Menurutnya, islah antara kedua pihak itu hanya dari sisi kemanusian.
"Tapi, kalau dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar sudah selesai begitu saja, itu tidak ada," terangnya.
"Bahkan, kalau gak dibayar pun, di undang-undang itu ketentuannya kalau misalkan ada yang rusak itu harus diperbaiki, kalau sakit harus diobatkan," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengomentari soal uang damai Rp 50 juta dari pihak penabrak.
"Jadi sebenarnya, uang (Rp 50 juta) itu bukan masalah damainya karena santunan itu merupakan kewajiban dari yang nabrak," ujarnya saat dihubungi, (13/3/22).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR