Otomotifnet.com - MotoGP Indonesia 2022 tak lama lagi akan digelar.
Untuk kelancaran jalannya acara, ada sejumlah aturan yang wajib ditaati.
Salah satu aturan yang perlu diperhatikan oleh para penonton yakni ketentuan dalam merekam video.
Pada perhelatan World Superbike (WorldSBK) 2021, salah satu larangan yang cukup menjadi perhatian adalah merekam video.
Penonton dilarang untuk mengambil gambar menggunakan drone, kamera profesional, atau bahkan kamera ponsel.
Wakil Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) Cahyadi Wanda, mengatakan, mengambil gambar atau merekam video menggunakan drone, pastinya dilarang.
"Kalau ingin mengambil gambar, saat ini tidak diperbolehkan menggunakan kamera profesional. Tapi, kalau kamera ponsel masih diperbolehkan," ujar Cahyadi, saat konferensi virtual, belum lama ini.
Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis PT Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC), Arie Prasetyo, mengatakan, untuk drone tidak diperbolehkan.
"Sebab, memang di dalam liputan MotoGP nanti akan ada helikopter yang akan meliput juga supaya acara ini bisa disaksikan oleh tidak kurang dari 209 stasiun televisi swasta di seluruh dunia dari 192 negara," kata Arie.
Arie menambahkan, untuk video, jika ada yang ingin merekam sebenarnya diperbolehkan.
Tapi, yang tidak diperbolehkan adalah menyiarkannya secara langsung.
"Hak siar ini memang dijual dan di Indonesia yang membelinya adalah salah satu stasiun televisi swasta kita," ujar Arie.
Baca Juga: Polda NTB Tak Main-main, Nekat Bikin Kacau MotoGP Mandalika, Urusannya Panjang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR