Otomotifnet.com - Kasus dua pengendara Harley-Davidson tabrak bocah kembar makin pelik.
Pengendara Harley-Davidson diketahui sodorkan uang santunan Rp 50 juta.
Berikut dengan surat perjanjian damai yang dinilai banyak kesalahan oleh ahli hukum.
Padahal surat damai tersebut sudah ditandatangani kedua belah pihak.
Yakni Iwa Kartiwa, perwakilan keluarga korban dan Angga Permana Putra dari HDCI Bandung sekaligus pelaku penabrak.
Dalam surat tersebut ada empat poin yang penandatanganannya disaksikan Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman di Polsek Kalipucang, (12/3/22) lalu.
Pertama pihak ke satu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.
Kedua, pihak kedua Angga Permana Putra memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.
Ketiga, pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari Secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR