Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.
Bocah kembar itu putra pasangan Wasmo (60) dan Empong (48), warga di Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat.
Namun surat perjanjian damai tersebut mendapat komentar dari Kantor Hukum Puguh dan Partners sekaligus pengamat hukum di Pangandaran, Didik Puguh Indarto.
Puguh menyebut, surat perjanjian itu banyak kesalahan secara formil dan materiil.
Secara formil, ada kesalahan penulisan sehingga bisa batal demi hukum.
"Kecelakaan tertulis pada tanggal 13 Maret, tanggal 13 kan hari Minggu, terus kecelakaan tertulis hari Kamis padahal kejadiannya hari Sabtu," sebutnya.
"Pada surat kesepakatan, dapat disimpulkan, harinya salah, tanggal nya juga salah," terangnya.
"Kalau kejadiannya hari Kamis, terus siapa yang tertabrak kemarin (Sabtu 12 Maret 2022)?" tanya Puguh.
"Dan itu kenapa bisa seperti itu, hanya mereka yang membuat dan menyaksikan kesepakatan bersama damai itu yang mengetahuinya," lanjut Didik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR