Otomotifnet.com - Pabrik oli palsu di Jakarta Utara dan Tangerang digrebek polisi.
Dari penggerebekan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan dalang kasus pemalsuan oli berbagai merek sebagai tersangka.
Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/A/0766lXII/SPKT Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 21 Desember 2021.
"Dari hasil penyidikan telah berhasil diamankan satu orang tersangka inisial RP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta (15/3/2022).
Gatot menjelaskan, tindak pidana pemalsuan itu beroperasi di dua lokasi.
Pertama, sentra industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kedua, di kompleks pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Kota Tangerang.
Gatot mengatakan, kegiatan pemalsuan oli itu dilakukan tersangka sejak tahun 2017.
Penyidik berhasil mengamankan berbagai merek oli yang dipalsukan, sejumlah kendaraan truk, mesin sablon, serta sejumlah stiker berbagai merek oli yang juga dipalsukan.
Gatot mengatakan oli yang dipalsukan bermerek Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, dan Pertamina Mesran 40 SAE.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR