Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngabers Motoran Bikin Onar, Emosi Konvoi Diklakson, Jurus Keroyokan Keluar

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 20 Maret 2022 | 07:40 WIB
Pemotor adu jotos dengan pengendara mobil di Jalan Layang Non Tol Casablanca
Istimewa
Pemotor adu jotos dengan pengendara mobil di Jalan Layang Non Tol Casablanca

Otomotifnet.com - Lagi heboh keributan antara pemotor ngabers dan pengemudi mobil di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan (18/3/2022).

Dikutip dari akun Instagram @gabbb.4, keributan berawal saat sejumlah motor melaju pelan dan hampir menutupi jalan.

Pengemudi mobil mencoba klakson dan menegur rombongan motor tersebut, namun mereka tidak terima sehingga terjadi keributan.

"Pemotor ngabers alay jalannya pd pelan bgt nutupin jalur jalan flyoper kokas dan sambil bikin video terus diklakson sama tmn gue sambil treak bang jalannya cepatan dong. Nah para anak anak motor pada gak terima langsung ngeroyok tmn gue...udh jelas flyoper kokas dilarang di lewati pengendara roda 2. Udh salah malah anarkis," kata akun tersebut.

Pemotor lewat Jlnt kokas terjadi keributan
Instagram @gabbb.4
Pemotor lewat Jlnt kokas terjadi keributan

Akibat peristiwa tersebut, korban alami luka pada bagian kepala dan pintu kanan belakang mobilnya dirusak.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Sebentar saya cek," kata Jamal melalui pesan singkat (19/3/2022).

Hal senada juga diungkapkan Wakasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Soepar.

"Saya belum ada laporan minta waktu ya," ucapnya saat dihubungi tim redaksi secara terpisah.

Sekadar informasi, JLNT Casablanca dilarang dilewati oleh motor karena ada campuran lalu lintas dengan kendaraan roda empat.

Sehingga risikonya lebih besar, selain berkaitan dengan kondisi angin yang kencang.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar isyarat rambu lalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga: Biar Tahu Rasa, Keroyok Polisi di Pondok Indah, Enam Orang Balap Liar Jadi Tersangka

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa