"Kami sarankan pada mantan pejabat yang tidak lagi menjabat untuk segera kembalikan kendaraan dinas. Karena kalau sampai aset hilang maka hal tersebut sudah masuk pada pidana," demikan Rizky.
Sementara itu pada acara yang sama Kejari Bengkulu menyerahkan 7 unit kendaraan dinas mobil milik Pemkot Bengkulu yang dikuasai mantan pejabat.
Bahkan ada mobil dinas tersebut yang dikuasai selama 20 tahun oleh mantan pejabat yang telah pensiun.
Baca Juga: Toyota Vios Pelat Merah Mundur Alon-alon, Lawan Arah di Bekasi Nyaris Ketabrak
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR