Otomotifnet.com - Terkait pemberian pelat nomor dinas polisi ke Arteria Dahlan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, pernyataan Kapolri yang menyatakan akan mengevaluasi aturan pelat nomor dinas polisi, keliru.
Menurut Bambang, hal yang harus dievaluasi justru anggotanya yang memberikan pelat nomor dinas polisi kepada Arteria Dahlan.
Sebab, tindakan itu bertentangan dengan aturan.
"Kapolri ini keliru. Peraturannya tidak salah, yang harus dievaluasi adalah perilaku jajarannya."
"Harus diberi sanksi disiplin, karena salah menafsirkan dalam melaksanakan Peraturan Kapolri," kata Bambang saat dikonfirmasi (26/1/2022).
Kapolri, kata Bambang, juga diminta segera menarik kembali pelat dinas polisi yang telah diberikan kepada Arteria Dahlan.
Jika tidak, nantinya ada anggapan perlakuan istimewa kepada politikus PDIP tersebut.
"TNBK DP yang sudah diberikan kepada Arteria harus ditarik kembali."
"Bila tidak, akan memunculkan preseden bahwa semua anggota Dewan bisa minta nopol dinas Polri."
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR