Otomotifnet.com - Perubahan pelat nomor warna dasar putih berlaku bulan ini.
Hal ini diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Pelaksanaanya secara bertahap mulai Januari 2022 ini," kata Ramadhan, (24/1/22).
Untuk mendapatkannya secara otomatis, yakni saat bayar pajak lima tahunan.
Mengenai tujuan penggantian, memudahkan pemantauan dari kamera tilang elektronik.
Karena dengan warna dasar putih tulisan hitam, disebut lebih mudah terbaca oleh kamera.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus juga mengamini info tersebut.
"(Dimulai) yang habis lima tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru," ujar Yusri, (23/1/22).
Yusri menegaskan, tidak serta merta orang datang ke Samsat kemudian bisa minta penggantian pelat nomor ke warna putih.
"Jadi enggak bisa langsung ganti semua. Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih," katanya lagi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR