Otomotifnet.com - Baru-baru ini Polri menyampaikan aturan baru terkait warna pelat nomor kendaraan.
Aturan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor akan berwarna putih sementara angka yang tertera berwarna hitam.
Dalam aturan terbaru terdapat 4 jenis pelat nomor baru yang dibedakan dari warnanya.
Pertama pelat putih tulisan hitam ditujukan untuk ranmor perseorangan, Badan hukum, kedutaan besar, dan badan internasional.
Kedua pelat kuning dengan tulisan hitam ditujukan untun ranmor angkutan umum atau transportasi publik.
Ketiga pelat merah ditujukan untuk ranmor instansi pemerintah.
Baca Juga: Jangan Nekat Pakai Pelat Palsu, Ganjil Genap di Puncak Bogor Dibikin Lebih Ketat
Terakhir pelat hijau untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Penggantian warna ini pun menjadi pertanyaan masyarakat berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengganti pelat nomor?
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR