Menganggapi hal ini, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin kasih penjelasan.
“Tidak ada perubahan, PNBP nya mengacu pada Perturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020,” ucap Taslim belum lama ini.
Dalam PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
PP tersebut menyatakan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR