Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gara-gara Banyak Yang Sering Melanggar, Penerbitan dan Perpanjangan Nopol RF Diperketat

Ferdian - Minggu, 23 Januari 2022 | 18:32 WIB
Pelat nomor RF ternyata bisa dimiliki  mobil pribadi
Akbar Keimas
Pelat nomor RF ternyata bisa dimiliki mobil pribadi

Otomotifnet.com - Syarat permohonan penerbitan maupun perpanjangan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia dengan huruf RF akan diperketat Polda Metro Jaya.

Pengetatan syarat permohonan ini dilakukan karena banyak pengguna pelat khusus atau rahasia yang melanggar lalu lintas.

"Mulai minggu ini kami lakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik penerbitan baru atau perpanjangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya (21/1/2022).

Untuk kendaraan dinas Polri, kata Sambodo, pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari Bidang Profesi dan Keamanan (Propam).

Selain itu, pemohon pelat khusus atau rahasia kepolisian juga harus mendapat persetujuan dari Baintelkam Mabes Polri atau Ditintelkan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, untuk kementerian dan lembaga, pemohon harus mendapat persetujuan yang ditandatangani oleh pejabat eselon I.

"Ditandatangani minimal eselon I di kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia tersebut," ungkap Sambodo.

"Eselon I berarti setingkat dirjen (direktur jenderal) ke atas dari instansi pemohon," sambungnya.

Sambodo menambahkan, setiap pemohon juga harus melampirkan STNK dan BPKB yang masih berlaku.

Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan fisik disertai dengan pemeriksaan kartu identitas serta keanggotaan pemohon.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa