Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang
2. Kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah)
3. Kapal angkutan umum berbendera Indonesia
4. Kapal perintis
5. Kereta api penumpang umum dan barang
6. Kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
Untuk itu Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan solar subsidi agar lebih tepat sasaran.
Jika ada indikasi penyalahgunaan solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.
Untuk informasi terkait seluruh produk dan layanan Pertamina, ataupun jika ingin memberikan informasi terkait Solar subsidi di lapangan, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Baca Juga: Cari Solar di Aceh Susah Banget, Jatah Biosolar Dipotong 8.000 Kiloliter
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR