Otomotifnet.com - Kewajiban kredit motor tentu bayar angsuran.
Jangan merasa jadi korban saat motor disita leasing lantaran nunggak kredit.
Sebab, tiap leasing sebenarnya sudah kasih waktu peringatan sebelum menarik unit.
Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIF GROUP, Riadi Masdaya, menjelaskannya.
Biasanya perlakuan yang diberikan terbagi menjadi dua proses, yakni penagihan dan remedial.
"Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer," ujar Riadi, (23/3/22).
Riadi mengatakan, untuk proses penagihan yang mengalami keterlambatan 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.
Jika proses reminder tidak mendapatkan respon, maka FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.
Namun pada proses penagihan ini ada tiga poin yang harus diperhatikan customer.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR