Dalam hal ini pemilik Rush membayar ganti rugi atas robohnya tiang PJU.
"Sudah selesai, kendaraan sudah dibawa pemiliknya dari Unit Laka Satlantas," katanya.
"Pembayaran sudah dilaksanakan," kata Seno di Jatinegara, Jaktim, (28/3/22).
Namun Seno tidak mengetahui pasti nominal ganti rugi tersebut.
Seno hanya memastikan pemilik Rush sudah bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut.
"Tanda bukti pembayaran kemarin di serahkan ke penyidik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Toyota Rush yang melaju dari arah Janinegara ke Pondok Kopi tabrak tiang lampu penerangan jalan hingga roboh.
Lokasinya di Jl R.S Soekanto, Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 12:25 WIB, (26/3/22).
Tak ada korban jiwa, namun tiang lampu roboh dan mendarat di kap mesin Rush.
Keterangan pengemudi ke Unit Laka Satlantas Jakarta Timur, kecelakaan akibat kaget karena ada motor melaju di lajur kiri.
"Pengakuan pengemudi ada motor nyalip dari kiri sambil membunyikan gas," jelas Seno.
"Kaget, reflek banting setir ke kanan, sehingga naik trotoar dan menabrak PJU," beber Seno, (26/3/22).
Baca Juga: Lari Lumayan Kencang, Toyota Rush Rubuhin Tiang PJU, Nyangkut di Beton
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR