Otomotifnet.com - Pemilik Toyota Rush ini ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga.
Nasibnya apes karena ditagih ganti rugi oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Lantaran merobohkan tiang lampu penerangan jalan di Jl R.S Soekanto, Duren Sawit, Jaktim.
Padahal kondisi Toyota Rush nopol B 2773 TRQ juga hancur lebur.
Terutama panel bodi depan, mulai bumper dan headlamp kanan terkelupas serta pecah.
Kap mesin ringsek sekaligus kaca utama pecah dan kolong nyangkut di pembatas jalan.
Kanit Laka Satlantas Polres Jakarta Timur, Iptu Seno Wibowo berikan penjelasan.
Seno mengatakan, Rush yang menabrak tiang PJU hingga roboh tidak lagi ditahan.
Karena pengemudi sudah membayar ganti rugi.
Dalam hal ini pemilik Rush membayar ganti rugi atas robohnya tiang PJU.
"Sudah selesai, kendaraan sudah dibawa pemiliknya dari Unit Laka Satlantas," katanya.
"Pembayaran sudah dilaksanakan," kata Seno di Jatinegara, Jaktim, (28/3/22).
Namun Seno tidak mengetahui pasti nominal ganti rugi tersebut.
Seno hanya memastikan pemilik Rush sudah bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut.
"Tanda bukti pembayaran kemarin di serahkan ke penyidik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Toyota Rush yang melaju dari arah Janinegara ke Pondok Kopi tabrak tiang lampu penerangan jalan hingga roboh.
Lokasinya di Jl R.S Soekanto, Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 12:25 WIB, (26/3/22).
Tak ada korban jiwa, namun tiang lampu roboh dan mendarat di kap mesin Rush.
Keterangan pengemudi ke Unit Laka Satlantas Jakarta Timur, kecelakaan akibat kaget karena ada motor melaju di lajur kiri.
"Pengakuan pengemudi ada motor nyalip dari kiri sambil membunyikan gas," jelas Seno.
"Kaget, reflek banting setir ke kanan, sehingga naik trotoar dan menabrak PJU," beber Seno, (26/3/22).
Baca Juga: Lari Lumayan Kencang, Toyota Rush Rubuhin Tiang PJU, Nyangkut di Beton
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR