Otomotifnet.com - Mulai 1 April 2022 berlaku tilang elektronik di jalan tol.
Target utama, kendaraan ngebut di atas 100 km/jam dan truk ODOL.
Tapi rencana ini mendapat kritik dari Indonesia Traffic Watch.
Pemberian tilang oleh Polisi di jalan tol disebut jangan cuma didasari semangat penindakan semata.
Tetapi juga harus disertai peningkatan kualitas layanan di jalan berbayar tersebut.
ITW meminta, rencana tersebut juga mengedepankan hak-hak pengguna jalan tol.
Hal ini disampaikan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan.
"Misalnya, apa konpensasi bagi pengendara bila gangguan lalu lintas terjadi akibat tindakan pengelola jalan tol," ujarnya, (28/3/22).
"Seperti kemacetan yang setiap hari melanda beberapa ruas jalan tol," kata Edison.
"Karena, pintu ruas tol terus dibuka kendati ruas jalan tol sudah terjadi kemacetan, sambungnya.
Sehingga menurutnya tak ada bedanya dengan jalan non tol kecuali hanya berbayar dan tidak berbayar saja.
Padahal lanjut Edison, jalan tol adalah bebas hambatan yang semestinya mendapat garansi jaminan keselamatan dan fasilitas-fasilitas yang memadai.
"Bukan dijejali dengan penindakan ataupun larangan-larangan yang justru potensi menghambat kelancaran," bebernya.
ITW menyarankan agar rapat koordinasi Polri, Jasa Marga, BPJT, Dishub dan pihaknya terkait lainnya membuat keputusan yang orientasinya keselamatan dan kenyamanan.
Serta upaya-upaya yang dapat meminimalisir kerugian pengguna jalan tol dengan mewajibkan pengelola jalan tol memberikan konpensasi kepada pengemudi yang komplain.
ITW mengingatkan, dalam menjalankan bisnisnya pengelola jalan tol orientasinya jangan hanya keuntungan semata dan selalu merasa benar apalagi memaksakan kehendak.
"Sebaliknya pengemudi juga bukan hanya untuk dijadikan objek dari kebijakan yang dibuat," tegasnya.
"Harus ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan ditaati masing-masing pihak," tuturnya.
ITW mendukung penerapan aturan kecepatan maupun potensi-potensi yang memicu terjadi kecelakaan khususnya di ruas jalan tol.
"Tetapi hendaknya disertai sosialisasi yang berkelanjutan dan memperhatikan hak-hak pengguna jalan berbayar yaitu ruas jalan tol," imbaunya.
"Juga meminta pengelola tidak menolak pembayaran dengan uang tunai sebagai alat tukar yang sah," tandasnya.
Baca Juga: Tak Cuma Ngebut, Ngegas di Bawah Batas Kecepatan Tol Bisa Kena Tilang ETLE
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR