Otomotifnet.com - Tarif tol Cikampek-Palimanan (Cipali) resmi naik secara mendadak.
Kenaikan tanpa kabar sebelumnya ini berlaku sejak pukul 00:00 WIB, (30/3/22).
Alhasil banyak pengguna tol Cipali yang kecele saat sampai di gerbang tol.
Kenaikan tarif ini tertuang di Keputusan Menteri PUPR Nomor 263/KPTS/M/2022 tertanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cipali.
Direktur Operasi PT Lintas Marga Sedaya (LMS), Agung Prasetyo beri penjelasan.
Ia mengatakan, kenaikan tarif didasari laju inflasi daerah sekitar tol Cipali dalam dua tahun terakhir.
"Penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua jenis kendaraan dari golongan I-V," kata Agung, (30/3/22) dini hari.
Tarif Tol Cipali terjauh dari GT Cikampek dan Cikampek Utama I hingga GT Palimanan untuk Golongan I menjadi Rp 119 ribu dari Rp 107.500.
Untuk Golongan II-III menjadi Rp 196 ribu dari Rp 177 ribu.
Sedangkan Golongan IV-V yang semula Rp 222 ribu menjadi Rp 246 ribu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR