Otomotifnet.com - Tahun 2022 ini, mudik Lebaran sudah diperbolehkan oleh pemerintah.
Meski mudik pada Lebaran 2022 diperbolehkan, namun masyarakat yang hendak melakukan mudik harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Mudik 2022 ini menjadi mudik pertama di tengah pandemi Covid-19 setelah dua tahun terakhir belakangan dibatasi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengigatkan masyarakat untuk memenuhi syarat agar dapat mudik lebaran 2022 bagi yang belum vaksin, sudah 1 atau 2 kali vaksin, hingga booster.
“Bagi yang belum vaksin atau vaksin baru sekali tetap harus tes PCR, yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes Antigen, dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa,” kata Budi.
Berdasarkan keterangan tersebut, artinya syarat mudik lebaran dibedakan menjadi 3 kelompok sesuai dosis vaksinasi yang diterima.
Pertama, bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi booster bebas melakukan perjalanan mudik ke mana saja tanpa melampirkan hasil tes PCR/Antigen.
Kedua, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis dua wajib melampirkan hasil Antigen sebelum keberangkatan.
Ketiga, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR sebelum melanjutkan perjalanan mudik lebaran.
Baca Juga: Waswas Tahun Lalu Jangan Dibawa, Tahun Ini Enggak Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR