Pelaku yang saat itu berlari ke arah selatan, dibantu oleh masyarakat, akhirnya berhasil diamankan di dekat sungai Sempor berikut barang bukti sebilah Celurit sepanjang 60 centimeter dengan gagang berwarna coklat.
Dinihari itu, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12/1951.
Rony mengungkapkan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan. Belum diketahui apakah sudah ada korban atau belum.
Tetapi yang jelas, pelaku bersama rekan-rekannya membawa senjata malam itu diakui hendak mencari sasaran.
"(Pelaku bawa sajam malam-malam) mau cari sasaran," ujarnya.
Baca Juga: Kondisi Darurat, Sri Sultan HB X Keluarkan Surat Edaran Soal Klitih, Begini Nasib Pelaku
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR