Otomotifnet.com - Pembelian Pertalite menggunakan jeriken saat ini dilarang.
Namun sebenarnya beli pertalite pakai jeriken bisa-bisa saja, namun ada syaratnya.
Hal itu menyusul ditetapkannya bahan bakar RON 90 tersebut sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium (RON 88).
"Sesuai Kepmen ESDM No 37 Tahun 2022, pertalite saat ini menjadi BBM penugasan di mana harga jual ecerannya diatur dalam Kepmen tersebut dan memiliki kuota yang ditentukan oleh negara."
"Untuk menjaga harga jual eceran sesuai pada titik serah (pengguna), kami tidak melayani penjualan Pertalite dalam bentuk jeriken," jelas Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Brasto Galih Nugroho (7/3/2022).
Brasto menekankan, pembelian dengan jeriken sendiri hanya diperbolehkan apabila ada surat rekomendasi atau surat izin pemerintah daerah sesuai peruntukannya.
Hal tersebut sesuai dengan UU Migas No 22 tahun 2001 bahwa izin penyimpanan BBM telah diatur dalam UU tersebut.
Sehingga, katanya, penyimpanan BBM penugasan atau pertalite dalam bentuk jeriken harus mengacu pada UU migas.
"Penyimpanan BBM di jeriken atau pembelian dengan jeriken diperbolehkan bila ada surat rekomendasi atau surat izin dari Pemda sesuai peruntukannya."
"Kalau untuk dijual kembali, tidak bisa," terangnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR