Otomotifnet.com - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dijatuhi pidana.
Ia dihukum 5 tahun penjara sekaligus SIM A miliknya dicabut.
Putusan vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, (11/4/22).
Diketahui, Tubagus Joddy saat itu sebagai sopir Mitsubishi Pajero Sport kecelakaan terjadi.
Kecelakaan maut sendiri terjadi di ruas tol Jombang-Mojokerto, (4/11/21) lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," tutur Bambang.
"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.
Vonis ini lebih ringan, karena tuntutan dari jaksa sebenarnya tujuh tahun penjara.
Selain 5 tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR