Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Vanessa Angel dan Suami Tewas, SIM A Tubagus Joddy Dicabut, Dipidana 5 Tahun Penjara

Irsyaad W - Rabu, 13 April 2022 | 07:15 WIB
Tubagus Joddy divonis 5 tahun penjara
Kompas.com/Moh Syafii dan Instagram
Tubagus Joddy divonis 5 tahun penjara

Otomotifnet.com - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dijatuhi pidana.

Ia dihukum 5 tahun penjara sekaligus SIM A miliknya dicabut.

Putusan vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, (11/4/22).

Diketahui, Tubagus Joddy saat itu sebagai sopir Mitsubishi Pajero Sport kecelakaan terjadi.

Kecelakaan maut sendiri terjadi di ruas tol Jombang-Mojokerto, (4/11/21) lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," tutur Bambang.

"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel merasa terpukul dengan kematian Bibi Ardiansyah dan istrinya
Kolase Surya.co.id
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel merasa terpukul dengan kematian Bibi Ardiansyah dan istrinya

Vonis ini lebih ringan, karena tuntutan dari jaksa sebenarnya tujuh tahun penjara.

Selain 5 tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa