Otomotifnet.com - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dijatuhi pidana.
Ia dihukum 5 tahun penjara sekaligus SIM A miliknya dicabut.
Putusan vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, (11/4/22).
Diketahui, Tubagus Joddy saat itu sebagai sopir Mitsubishi Pajero Sport kecelakaan terjadi.
Kecelakaan maut sendiri terjadi di ruas tol Jombang-Mojokerto, (4/11/21) lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," tutur Bambang.
"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.
![Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel merasa terpukul dengan kematian Bibi Ardiansyah dan istrinya](https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2021/11/09/suryajpg-20211109091128.jpg)
Vonis ini lebih ringan, karena tuntutan dari jaksa sebenarnya tujuh tahun penjara.
Selain 5 tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR