Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Berubah, Mudik Lebaran 2022 Naik Mobil Pribadi Wajib isi eHAC

Irsyaad W - Kamis, 14 April 2022 | 11:05 WIB
Cara mengisi eHAC sebagai syarat mudik Lebaran 2022 moda transportasi darat, laut, udara.
Cara mengisi eHAC sebagai syarat mudik Lebaran 2022 moda transportasi darat, laut, udara.

Otomotifnet.com - Aturan mudik lebaran 2022 berubah.

Kini pengguna seluruh transportasi wajib isi eHAC di PeduliLindungi.

Termasuk juga bagi pemudik yang naik mobil pribadi.

Informasi ini diumumkan lewat Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan.

Mengenai rinciannya disampaikan Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji.

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC," jelasnya.

Pelaksanaannya mulai 5 April 2022, petugas akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC.

Ilustrasi arus mudik
Kontan.co.id
Ilustrasi arus mudik

Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pengguna mobil pribadi, pemeriksaan diberlakukan secara acak.

"Meski pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC,"tegasnya.

Lalu, bagaimana seseorang dinyatakan memenuhi syarat dan layak untuk mudik?

Berikut beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik:

Pemudik dengan pesawat udara yang telah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, wajib menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam.

Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia di bawah 6 tahun yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Kata Setiaji, tidak hanya pada masa mudik, pengisian eHAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.

Baca Juga: Mudik Sambil Wisata, Cobain Jalur Lintas Pantai Selatan Jawa Sepanjang 1.242 Km

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/04/13/pemudik-di-seluruh-moda-transportasi-wajib-isi-ehac-berlaku-juga-untuk-pengguna-kendaraan-pribadi?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa