Otomotifnet.com - Sejak April 2022, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen.
Perubahan tarif PPN tersebut secara otomatis berdampak langsung pada harga jual mobil baru hingga mengalami kenaikan.
Ditambah berakhirnya insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 50 persen, untuk segmen non LCGC dengan rentang harga Rp 200-250 juta.
Begitu juga untuk model-model di segmen LCGC karena adanya perubahan insentif PPnBM, dari semula disubsidi 100 persen menjadi 66,66 persen.
Yusak Billy, Business Innovation and Marketing and Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), menanggapi dengan optimis bahwa penjualan mobil baru masih akan naik walaupun tanpa insentif PPnBM dan PPN naik.
"Sejauh ini tren pemesanan kendaraan kami di minggu pertama April 2022 masih meningkat sekitar 20 persen dibandingkan periode yang sama bulan lalu," kata Billy belum lama ini.
Menurutnya, hal ini didukung oleh beberapa hal seperti pandemi Covid-19 yang mulai terkendali sehingga aktivitas masyarakat terus meningkat.
Termasuk diperbolehkannya masyarakat untuk mudik di masa libur Lebaran juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penjualan mobil bulan ini.
"Produk-produk baru yang kami luncurkan juga sangat mendongkrak pemesanan kendaraan kami di bulan ini seperti All New BR-V dan All New HR-V," tuturnya.
Kendati demikian, Billy mengaku belum bisa memprediksi bagaimana pasar roda empat ke depan, dampak melambungnya harga mobil karena adanya kenaikan tarif PPN.
"Tentunya kami akan monitor terus ya," pungkas Billy.
Baca Juga: Bakal Mirip Panti Asuhan, Ini Varian dan Warna Terlaris Honda All New HR-V 2022
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR