Lalu, truk barang dengan sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan dan kereta gandengan.
Serta truk yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir dan batu, bahan tambang serta bahan bangunan.
Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis truk barang dengan muatan tertentu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan ini tidak berlaku bagi truk pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
Serta barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor.
Kemudian, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok, seperti beras, tepung terigu dan sebagainya.
Baca Juga: Jalur Cadas Pangeran Mencekam, Gran Max, Xpander dan Carry Dibabat Truk Tronton
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR