Otomotifnet.com - Ada pembatasan truk selama arus mudik dan balik lebaran 2022.
Jadi, mulai enam hari lagi, truk dilarang lewat tol dan arteri.
Hal ini dikatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
"Iya itu ada (pembatasan truk). Makanya, sekarang truk lagi top-topnya ini karena dia ingin menghindari aturan nanti," ujar Basuki di Jakarta, (20/4/22).
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022.
Isinya tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran tahun 2022.
SE tersebut mengatur soal pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional.
Untuk arus mudik, pembatasan pemberlakuan mulai pukul 00.00 WIB, (28/4/22) hingga pukul 12.00 WIB, (9/5/22).
Sementara itu, untuk arus balik berlaku mulai pukul 00:00 WIB, (7/5/22) sampai pukul 12.00 WIB, (9/5/22).
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap truk barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
Lalu, truk barang dengan sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan dan kereta gandengan.
Serta truk yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir dan batu, bahan tambang serta bahan bangunan.
Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis truk barang dengan muatan tertentu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan ini tidak berlaku bagi truk pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
Serta barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor.
Kemudian, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok, seperti beras, tepung terigu dan sebagainya.
Baca Juga: Jalur Cadas Pangeran Mencekam, Gran Max, Xpander dan Carry Dibabat Truk Tronton
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR