Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum Polisi Belagu Ditahan Propam, Peras Pemotor Rp 2,2 Juta, Cuma Perkara Spion

Irsyaad W - Senin, 25 April 2022 | 06:00 WIB
Unit Propam Polresta Bogor menahan oknum Polisi yang memeras pemotor Rp 2,2 juta perkara spion
Dok. Humas Polresta Bogor Kota
Unit Propam Polresta Bogor menahan oknum Polisi yang memeras pemotor Rp 2,2 juta perkara spion

Otomotifnet.com - Oknum Polisi belagu ditahan Propam Polresta Bogor.

Lantaran memiliki watak seperti preman dengan memeras pemotor Rp 2,2 juta.

Modusnya denda tilang perkara pemotor enggak pakai spion doang.

Aksinya terjadi di Villa Pajajaran, Warung Jambu, Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat.

Tepatnya sekitar pukul 04:00 WIB, (23/4/22).

Perbuatan oknum Polisi ini terbongkar setelah korban curhat di Twitter.

Dalam postingannya, korban menuliskan Dirinya dimintai uang Rp 2,2 juta rupiah oleh oknum polisi.

Curhatan pemotor wanita diperas oknum Polisi Rp 2,2 juta karena tak memakai spion di Vila Pajajaran, Warung Jambu, Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat
Twitter/@BogorFess_
Curhatan pemotor wanita diperas oknum Polisi Rp 2,2 juta karena tak memakai spion di Vila Pajajaran, Warung Jambu, Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat

Padahal, kesalah pemotor wanita itu hanya tak memasang spion.

Sementara surat-surat seperti SIM dan STNK lengkap.

Korban sebenarnya sudah meminta surat tilang resmi, namun oknum Polisi tersebut menolak.

Karenda terdesak, korban akhirnya membayar pungli dengan nominal Rp 1,020 juta.

Sebab oknum Polisi tersebut mengancam jika tak dibayar, maka akan dibawa dan korban akan ditahan selama 14 hari.

Makin aneh, oknum Polisi itu minta uang ditransfer ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak

Menanggapi ini, Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar beri penjelasan.

Menurutnya, saat ini oknum Polisi yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.

"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Rachmat, (24/4/22).

Pemeriksaan itu pun, kata Rachmat, sudah masuk dalam penindakan terhadap oknum tersebut.

"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," tambahnya.

Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.

Sehingga, kata Rachmat, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan ke oknum tersebut.

"Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.

"Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat," tandasnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Berwatak Preman, Peras Pemotor Rp 200 Ribu, Diganjar 6 Bulan Penjara

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2022/04/24/viral-di-medsos-oknum-polisi-di-bogor-getok-denda-ke-pengendara-motor?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa