Korban sebenarnya sudah meminta surat tilang resmi, namun oknum Polisi tersebut menolak.
Karenda terdesak, korban akhirnya membayar pungli dengan nominal Rp 1,020 juta.
Sebab oknum Polisi tersebut mengancam jika tak dibayar, maka akan dibawa dan korban akan ditahan selama 14 hari.
Makin aneh, oknum Polisi itu minta uang ditransfer ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak
Menanggapi ini, Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar beri penjelasan.
Menurutnya, saat ini oknum Polisi yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.
"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Rachmat, (24/4/22).
Pemeriksaan itu pun, kata Rachmat, sudah masuk dalam penindakan terhadap oknum tersebut.
"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," tambahnya.
Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.
Sehingga, kata Rachmat, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan ke oknum tersebut.
"Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.
"Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat," tandasnya.
Baca Juga: Oknum Polisi Berwatak Preman, Peras Pemotor Rp 200 Ribu, Diganjar 6 Bulan Penjara
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR