Otomotifnet.com - Pelihara Honda City Sedan mesti siap dengan pajak tahunannya.
Lantaran nominalnya lumayan bikin meringis nih.
Dari STNK, tertera PKB Honda City Sedan per tahun Rp 5.514.500!
Belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143 ribu.
Bila ditotal, tiap tahunnya pengguna Honda City membayar pajak sekitar Rp 5.657.500.
Bagaimana dengan Honda City Hatchback Honda Sensing alias varian termahal?
Dengan NJKB senilai Rp 228 juta, PKB per tahunnya menjadi Rp 4,788 juta.
Juga belum termasuk Rp 143 ribu untuk SWDKLLJ.
Tapi perlu diingat, nilai pajak di atas untuk kepemilikan mobil pertama di Jakarta.
Sebagai info, Honda City Sedan mendapat mesin baru seperti versi hatchback.
Yakni mesin berkode L15ZF 1.498 cc 4-silinder DOHC i-VTEC.
Baca Juga: Honda City Sedan Adu Performa dan BBM Musuh Toyota Vios E, Hasilnya Mengejutkan
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR