Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, penerapan one way di jalan tol pada saat arus mudik tersebut bakal dibarengi dengan pemberlakuan ganjil genap kendaraan.
Adapun kebijakan one way dan ganjil genap di jalan tol akan diberlakukan pada jam-jam tertentu mulai 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022.
Dengan demikian, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Sementara itu, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Baca Juga: Laporan Dari Tol Cipali, Jumlah Pemudik Diprediksi Terus Melonjak, Jangan Jadi Penyebab Macet
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR