Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kurang Dari 24 Jam, Delapan Pembegal Anggota TNI Diborgol, Ngerasain 9 Tahun Penjara

Irsyaad W - Rabu, 11 Mei 2022 | 07:50 WIB
Anggota Batlyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya serahkan satu dari sembilan begal yang menyerangnya di Polsek Kebayoran Baru
Tribunnews.com/Istimewa
Anggota Batlyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya serahkan satu dari sembilan begal yang menyerangnya di Polsek Kebayoran Baru

"Korban anggota TNI yg terjadi Sabtu, 7 Mei 2022, pukul 05.00 WIB di Jalan Bumi depan SMPN 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ucapnya.

Hasil penyelidikan, MRH (20) pertama kali diamankan korban lalu dibawa ke Polsek Kebayoran Baru.

Lalu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan berkembang ke pelaku lain, peran eksekutor percobaan pencurian.

Pelaku kedua, MRM (19) mengelilingi korban untuk melakukan percobaan curian.

"Selain itu RM (24) joki yang membonceng tersangka lain inisial TP yg dibonceng," ungkapnya.

"Kemudian MB (16) peran kelilingi korban untuk lakukan percobaan curian," sambungnya.

Satu dari delapan pelaku yang membegal dua prajurit TNI anggota Arhanud 10/ABC Kodam Jaya tengah diperiksa di Polsek Kebayoran Baru
Tribunnews.com/Istimewa
Satu dari delapan pelaku yang membegal dua prajurit TNI anggota Arhanud 10/ABC Kodam Jaya tengah diperiksa di Polsek Kebayoran Baru

"Ada FR (17) berperan joki yang membonceng MRM. TP (21) yang melempar dengan satu batu konblok ke arah korban," imbuh Endra Zulpan.

Serta MAH (15) peran turut serta meramaikan rombongan untuk lakukan percobaan pencurian.

"Juga AM (19) berperan mengelilingi korban, terakhir RM (19) peran joki bonceng tersangka MB," ujar Zulpan.

Barang Bukti yang diamankan tiga unit motor pelaku, satu unit lagi dalam perjalanan, jadi total ada empat unit motor yang dipakai pelaku.

Dari empat motor itu, tiga motor dipakai boncengan dan satu motor ada yang boncengan tiga orang.

Kemudian lima unit handphone, satu buah batu konblok, satu unit Yamaha Mio Soul milik korban dan beberapa pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian.

"Pelaku dikenakan pasal 53 KUHP juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tandas Endra Zulpan.

Baca Juga: Acung Jempol, Dua Pria Berbaju Loreng Bikin Lemas 9 Begal Bermotor di Kebayoran Baru

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2022/05/10/delapan-pembegal-prajurit-tni-di-jaksel-dibekuk-kurang-dari-24-jam-tiga-diantaranya-masih-bocah

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa