Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
Satreskrim Polsek Wara dipimpin Aipda Gunawan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di BTN Anggrek Blok CC.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit NMAX warna hitam," sebut Akbar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Sekadar info, pecatan Polisi ini pernah berdinas di Polsek Karossa, Mamuju, Sulawesi Barat.
ASS diketahui pernah beberapa kali terlibat kasus.
Kemudian diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) per 1 Januari 2019 melalui keputusan Kapolda Sulawesi Barat.
Baca Juga: Pecatan Polisi Diborgol Reskrim Polsek Cibadak, Barang Bukti Suzuki APV
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR