"Saat diamankan pelaku belum mengakui, tapi dengan bukti akhirnya mengaku," imbuhnya.
Mrwanto menyebut, pelaku juga tidak berusaha untuk menghilangkan barang bukti.
Peristiwa bermula saat bus berjalan dari arah barat ke timur, sementara korban melaju dari arah sebaliknya.
Saat itu, bus hendak mendahului motor di depannya dengan membunyikan klakson keras dan masuk jalur lawan.
Nahas, dari arah sebaliknya muncul pasutri mengendarai Yamaha Jupiter yang kaget,
Lantas, pasutri jatuh ke kanan hingga tubuhnya terlindas ban belakang bus.
"Kemungkinan korban kaget karena bus terlalu ke kanan dan membunyikan klakson keras," ucap Marwanto.
"Kondisi jalan turunan-tanjakan tapi tidak terlalu tajam," ungkap dia.
Dari keterangan saksi di lokasi, kata dia, setelah terlibat kecelakaan bus menyalakan lampu hazard.
Pelaku juga merasakan adanya goyangan saat melindas korban.
Kini pengemudi bus telah diamankan.
Pelaku disangkakan Pasal 310 dan Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Kejadian Malam, Bus Agra Mas Tonjok Pos Polisi dan Motor, Sopir Enggak Perhatiin Jalan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR