Otomotifnet.com - Cuci gudang bakal dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Totalnya ada 32 mobil yang dicuci gudang atau dilelang secara online pada Kamis (19/5/2022).
Hal itu diketahui dari website resmi lelang milik pemerintah yaitu lelang.go.id.
Dalam pengumuman lelang, 32 unit KIA Sorento tersebut hanya terdiri dari 1 paket lelang.
Jadi lelang mobil tersebut tidak dilelang satu per satu, tetapi secara paket yang terdiri dari 32 mobil.
Adapun mobil-mobil tersebut merupakan barang yang tidak dikuasai negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 178/PMIZ.04/2019, barang yang tidak dikuasai yakni barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, atau barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin.
Bagi yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat 18 Mei 2022.
Uang jaminan disetorkan melalui nomor virtual account yang didapatkan saat mendaftar lelang di lelang.go.id. Uang tersebut akan dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang.
Perlu dicatat, mobil dilelang dalam kondisi apa adanya.
Berikut rincian lelang 32 mobil secara online:
Nilai Limit: Rp 8,39 miliar
Cara Penawaran: Closed Bidding
Jaminan: Rp 4 miliar
Batas Akhir Jaminan: 18 Mei 2022
Batas Akhir Penawaran: 19 Mei 2022, Pukul 13:30 WIB
Penyelenggara: KPKNL Jakarta II
Kode Lot Lelang: G7YJNU
Bagi yang berminat ikut lelang, bisa kunjungi pengumuman lelang tersebut dengan klik di sini.
Baca Juga: Beli Kendaraan Lelang Secara Online, Mudah Kok, Simak Caranya!
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR