Otomotifnet.com - Subaru Forester 2022 resmi meluncur di Indonesia.
Sebagai tanda kembalinya Subaru ke Indonesia lewat APM barunya, PT Plaza Auto Mega.
Medium SUV Subaru ini hadir dengan skema impor utuh alias CBU dari Jepang.
Harganya cukup menarik, mulai Rp 575,5 juta hingga Rp 659,5 juta (OTR DKI Jakarta).
Menurut Arie Christopher Setiadharma, Chief Operating Officer (COO) Subaru Indonesia, penerapan harga ini salah satu keuntungan dari kebijakan PP Nomor 73 Tahun 2019.
PP Nomor 73 Tahun 2019 merupakan regulasi yang mengatur skema pajak baru kendaraan bermotor.
Dalam regulasi ini, instrumen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan tidak lagi dihitung berdasarkan kubikasi mesin dan roda penggerak.
Melainkan dihitung berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan.
Semakin baik emisi gas buang yang dihasilkan, maka semakin rendah tarif PPnBM-nya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR