Otomotifnet.com - Sopir Isuzu Elf maut di Karawang, Jawa Barat ditetapkan tersangka.
Yakni Deni Budiman (42) karena membuat tujuh nyawa tercabut dan 10 orang luka-luka.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Pantura desa Purwasari, Karawang, (15/5/22) lalu.
Hal ini dijelaskan Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama.
"Iya kami telah tetapkan sopir Elf sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan 7 orang dan 10 luka-luka," kata Habibi, (22/5/22).
Ia menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah TKP, keterangan saksi dan tersangka.
"Kesehatan sopir sudah mulai beranggsur membaik usai mengalami luka berat akibat kecelakaan itu," imbuhnya.
Habibi juga mengungkapkan, hasil tes urine sopir Isuzu Elf maut itu negatif narkoba.
Isuzu Elf nopol T 7556 DB yang dikemudikannya pun masih kosong, baru hendak menjemput karyawan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR