Otomotifnet.com - Seorang karyawan swasta dijambak Polisi usai kantongi Rp 22,5 juta.
Yakni berinisial EH (61), warga Terban, kota Yogyakarta.
Dengan barang bukti sebuah Daihatsu Xenia nopol AB 1149 OH.
Diketahui, Xenia tersebut merupakan hasil sewaan milik korban YS (59).
EH diringkus karena menggadaikan Xenia tersebut dengan nominal Rp 22,5 juta.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja beberkan kronologinya.
Bermula saat EH menyewa Daihatsu Xenia putih ke korban sebesar Rp 200.000.
Di hari yang sama, (4/4/22) lalu, Xenia tersebut justru digadaikan ke DP asal Karakan, Godean, Sleman, Yogyakarta.
Lantaran tak ada kabar, korban pun curiga telah terjadi tindak penggelapan.
"Pelaku menyewa satu unit Daihatsu Xenia senilai Rp 200 ribu ke korban," kata Timbul, (30/5/22).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR