"Soal bahan bakar minyak, setiap mobil dinas Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai wajib menggunakan Pertamax bukan subsidi," ujar Faisal.
Sedangkan pajak tahunannya, Faisal menuturkan, dibayarkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Soal pajak kendaraan dibayarkan oleh masing-masing OPD," tandas Faisal.
Baca Juga: Tunggu Beberapa Detik, Kijang Innova Ini Pakai Pelat Nomor Merah dan Hitam Saat Beli Bensin
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR