Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, LCGC Dan Motor Masuk Kriteria?

Ferdian - Kamis, 2 Juni 2022 | 14:55 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina
Pertamina
Ilustrasi SPBU Pertamina

Otomotifnet.com -  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM direvisi pemerintah.

Lewat revisi aturan tersebut, nantinya mobil mewah akan dilarang membeli bahan bakar bensin jenis Pertalite.

Hal itu disampaikan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.

Ia mengatakan, seiring dengan revisi yang dilakukan, pemerintah bersama Pertamina juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.

Lalu seperti apa kriteria kendaraan mewah yang tak boleh membeli Pertalite, apakah dibedakan berdasarkan harga, merek, atau teknologi yang digunakan?.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjawab, untuk kriteria yang masuk dalam kategori kendaraan mewah akan diputuskan oleh pemerintah.

Irto menjelaskan, bila mengacu pada spesifikasi, kendaraan mewah pada umumnya sudah mensyaratkan pemakaian RON 92 ke atas seperti Pertamax. Karena Pertalite sendiri masih RON 90.

"Secara spek tentunya kurang tepat kalo menggunakan RON di bawah itu (kendaraan mewah), dan namanya subsidi tentu diharapkan bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan," ujar Irto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Menurut Irto, pengguna mobil mewah harusnya tidak masuk dalam kelompok yang mengonsumsi atau membeli Pertalite, karena statusnya sudah menjadi BBM penugasan yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Lantas, saat ditanya apakah nanti jenis kendaraan mewah yang dimaksud juga akan mengarah pada pengguna motor, Irto kembali mengatakan yang akan menentukan adalah pemerintah.

"Untuk itu (motor) kita lihat nanti keputusan resminya dari pemerintah ya. Jadi kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi nanti akan ditentukan oleh Pemerintah," katanya.

Penggunaan RON 92 pada mobil tak hanya berlaku untuk segmen mewah dengan harga di atas Rp 500 jutaan, kategori mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC), juga sudah dianjurkan pabrikan untuk mengonsumsi BBM yang lebih tinggi dari RON 90.

Baca Juga: Pertamina, BP dan Vivo Anteng, Harga BBM SPBU Kuning Dikerek Lagi

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/06/02/cek-kriteria-kendaraan-yang-tak-boleh-beli-pertalite-lcgc-dan-sepeda-motor-apakah-termasuk

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa