"Baru satu tersangka yang ditangkap, sementara satunya berinisial PU masih DPO," terangnya.
"Meskipun pelaku masih di bawah umur tetapi kita akan berikan hukuman," imbuhnya.
"Karena ini merupakan pelajaran kepada yang lain," tuturnya.
Uang hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk main game online.
"Setelah kita interogasi uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk top up deposit guna main game online," tuturnya.
"Pelaku akan kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu, MZ mengaku, seluruh motor yang dicuri yakni Honda BeAT.
Sebab menurutnya, lebih gampang dan hanya membutuhkan waktu 2 menit.
"Tugas saya cuma menunggu dan melihat situasi di sekitar. Sedangkan teman saya yang bertugas merusak kunci motor dengan kunci later T," ungkap Pelaku.
Honda BeAT curian itu, dari pengakuan MZ, dijual ke temannya di Palembang.
"Kalau harga jual biasanya sekitar Rp 4.500.000 dan saya dapat bagian Rp 1.500.000 setiap motor yang dijual," tandasnya.
Baca Juga: Bocil Salah Pergaulan, Doyan Copot Ban Mobil di Tuban, 2 Menit Beres
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR