Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Kasih Pengemis di Semarang Saat Berkendara, Ada Denda Jutaan, Bisa Dipenjara

Ferdian - Senin, 13 Juni 2022 | 14:10 WIB
Memberikan uang kepada pengemis dan pengamen di jalan terancam denda dan penjara di Semarang
Tribunjateng.com
Memberikan uang kepada pengemis dan pengamen di jalan terancam denda dan penjara di Semarang

Otomotifnet.com - Saat berkendara di jalanan Semarang, disarankan hindari kasih uang ke pengemis.

Salah-salah, pengendara bisa kena sanksi denda Rp 1 juta dan kurungan penjara tiga bulan.

Hal itu sesuai aturan penegakan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang adanya Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) sekaligus pada Perdad Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Meski begitu, saat ini aturan tersebut belum diberlakukan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan, pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi aturan tersebut agar masyarakat tak kaget.

"Iya, nanti tiap seminggu sekali kami sosialisasikan keliling jalan raya pakai pengeras suara, selain itu sosialisasi di media sosial juga kami gencarkan," katanya (11/6/2022).

"Kami edukasi warga dulu, sekarang sanksi itu dikenakan sudah bisa, tapi sosialisasi dulu biar warga paham ," terangnya.

Mantan Camat Semarang Barat itu mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah PGOT di Kota Semarang.

Kota Lumpia saat ini banyak dijumpai gelandangan pengemis, manusia badut, manusia silver hingga manusia karung terutama menjelang hari Jumat dan saat momen Lebaran kemarin.

Menurutnya, keberadaan mereka mengganggu keindahan kota Semarang.

Padahal Walikota Hendi sudah bekerja keras menata kota sedemikian rupa semakin indah banyak taman-taman kota dan fasilitas hijau lainnya.

Kalau pembangunan itu sudah bagus tapi dihiasi PGOT tentu tidak sedap dipandang mata tak hanya untuk warga tapi juga untuk para wisatawan luar Kota Semarang yang berkunjung.

"Kami ingin wisatawan luar Kota Semarang yang datang ke kota ini dapat melihat kota semarang seperti yang mereka dengar dan mereka lihat di media sosial," ungkapnya.

Ia menilai, kebijakan sanski itu nantinya juga akan dirapatkan dengan dinas lainnya yang terkait seperti Satpol PP.

Yang jelas, sanksi dari aturan itu mengikat bagi pemberi maupun penerima.

Pihak Dinsos mau fokus sosialisasi untuk beberapa bulan ke depan supaya ketika aturan itu diterapkan jangan sampai masyarakat tidak tahu.

"Kami libatkan RT dan RW agar mereka ikut mensosialisasikan aturan itu bahwa memberi ke PGOT itu tidak diperkenankan," terangnya.

Ia meminta, para warga yang ingin memberikan sedekah maupun infak lebih baik disalurkan ke tempat ibadah di Masjid maupun Gereja, lembaga Baznas, Yayasan sosial, panti asuhan dan lembaga resmi lainnya.

Selain itu ia mengingatkan, jangan sekali-kali memberikan uang kepada PGOT di jalan karena tidak memberikan pembelajaran yang baik dan dinilai tidak tepat sasaran.

"Ketika banyak PGOT kota semakin kumuh dan orang tidak jelas di pinggir jalan makin banyak," paparnya.

Ia menambahkan, akan lebih fokus menanggulangi PGOT terutama yang berasal dari luar Semarang selepas sosialisasi tersebut.

"Nantinya akan kami tertibkan lagi PGOT luar kota Semarang lalu dikembalikan ke kota asal," tegasnya.

Terpisah, warga Genuk Semarang, Raffi (21) mengaku setuju dengan aturan tersebut sebab bekerja sebagai pengemis tidak dibenarkan baik secara agama maupun norma sosial.

Bahkan, ia sendiri seringkali mendengar berita media massa ada pengemis yang tertangkap petugas memiliki uang yang cukup banyak.

"Ya tugas pemerintah menertibkan para pengemis. Tapi jangan lupa persoalan warga miskin jangan dikesampingkan. Pemerintah harus peduli melalui program sosial yang tepat sasaran," beber mahasiswa di sebuah kampus Negeri di Kota Semarang itu.

Baca Juga: KIA Rio Bodi Remuk, Oleng Hantam 3 Pengemis, Terciduk Main HP Dan Tak Punya SIM

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/06/12/video-awas-ngasih-pengemis-bisa-kena-denda-rp1-juta-dan-penjara-3-bulan?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa